Entri Populer

Selasa, 05 April 2011

URGENSITAS FATWA KEHARAMAN JUAL BELI
DAN MENKONSUMSI PRODUK BERFORMALIN


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Islam adalah yang hanif, agama yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin sebagaimana tersurat dalam QS. Al-Anbiya’ (21); 107,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.[1]
Dalam rangka mewujudkan rahmat bagi semua makhluk, produk-produk hukum Islam ditujukan oleh Syâri’ untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Pada dasarnya semua hukum Islam ditujukan pada dua agenda besar yakni mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala jenis madharat. Syekh Abdul Wahhab Khallaf mengatakan bahwa yang menjadi tujuan umum Syâri’ (Allah) dalam pensyariatan hukum ialah mewujudkan kemaslahatan bagi setiap manusia dengan menjamin segala kebutuhan primer (dharûriŷah), memenuhi kebutuhan sekunder (hâjiŷah) dan pelengkap (tahsîniŷah). Setiap hukum syara’ tidaklah diformulasikan kecuali ditujukan untuk salah satu dari ketiga hal tersebut yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.[2]
Hajat manusia dalam memenuhi kebutuhannya akan berbeda-beda dikarenakan berbedanya lokasi, kondisi dan adat istiadat yang ada.  Kebutuhan manusia seiring dengan perkembangan zaman semakin beraneka ragam. Untuk memenuhi kebutuhannya, tidak jarang jalan pintas yang instan ditempuh tanpa mempertimbangkan akibat negatif yang akan terjadi karena hanya berorientasi pada kepuasan sesaat. Meskipun tentunya setiap manusia tidak ingin tertimpa bahaya atau kesulitan dalam hidupnya. Karena hal ini memang pembawahan yang alamiah setiap manusia.
Dalam bermuamalah, baik penjual maupun pembeli bahkan produsen suatu produk makanan yang diperjual belikan cenderung  akan mengambil langkah yang mudah dan praktis, umumnya mereka tidak begitu memperhatikan dampak madharat yang mungkin timbul dari alternatif ini. Sebut saja makanan-makanan yang biasa dikomsumsi oleh masyarakat Indonesia sehari-hari semisal mie basa, tahu, ikan asin, bakso dan lain lain yang isunya diawetkan dengan zat yang berbahaya berupa formalin. Tanpa merasa canggung dan merasa bersalah produsen-produsen sebagian makanan mencampurkan zat tersebut sebagai pengawet makanan yang diproduksi, para penjual produk tersebut pun tidak begitu mempedulikan bahaya yang akan ditimbulkan, karena dengan bahan pengawet tersebut makanan akan bisa bertahan lama dan secara lahiriyah makanan layak untuk diperjual belikan dalam jangka waktu yang lama berbeda halnya ketika tidak dicampur bahan pengawet, makanan tersebut dalam waktu dekat akan muda rusak dan basi. Para konsumen pun tidak ingin ambil pusing, karena memang dirasa sulit untuk menghindarinya mereka juga tidak begitu mempedulikan dampak bahaya yang ditimbulkan dari makanan tersebut.
Formalin sudah sejak lama menjadi mitra bahan makanan manusia, seperti mie basah, bakso, tahu, ikan asin, bahkan daging dan ikan segar. Penyalahgunaan bahan kimia tersebut telah merajalela dari kota sampai ke dusun. Kenapa para produsen melakukan hal serendah itu kepada para konsumen? Motivasi utamanya tentu, mencari keuntungan dengan cara yang mudah. Sebab, makanan yang diawetkan dengan formalin bisa tahan lama. Dan harga formalin relatif murah, dapat diperoleh pada kios-kios atau toko penjual bahan kimia.[3]
Seiring dengan adanya pembicaraan tentang bahaya formalin yang banyak marak dikemukakan oleh berbagai media pada sekitar tahun 2005 dimana bahaya formalin yang juga ditanggapi oleh banyak kalangan termasuk MUI walaupun masih sekedar wacana untuk mengharamkannya[4] dan ormas-ormas Islam lainnya, banyak para produsen bahan makanan mengalami rugi yang tidak terkira, penjual produk merasa uring-uringan dan masyarakat sebagai konsumen merasa kebingungan menentukan makanan apa yang tepat secara medis untuk dikomsumsi.
Secara ekonomi, dampak isu bahaya formalin itu juga cukup memprihatinkan. Tidak sedikit penjual mie basah, bakso, tahu, ikan segar, ikan asin, dan makanan olahan lain yang diisukan mengandung formalin mengalami penurunan omzet dan bahkan banyak yang gulung tikar.[5] Banyak pedagang maupun  produsen makanan yang diisukan berformalin terpukul karena mengalami kerugian meskipun diantara mereka tetap menjamin makanannya tidak memakai formalin.

B.        Pokok Masalah
Berangkat dari uraian latar belakang masalah diatas, maka pokok permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah:
1.         Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin?
2.         Menyikapi isu-isu dan fakta tentang formalin yang dijadikan bahan pengawet makanan. Apakah perlu adanya ketegasan dari MUI atau organisasi keagamaan lainnya untuk memberikan fatwa tentang status hukum jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin?
C.        Batasan Masalah
Pembahasan masalah skripsi ini mencakup dampak negatif dari menkomsi produk makanan berformalin terhadap kesehatan, yang berupa komentar-komentar atau penilaian dari para pakar dalam bidang kesehatan dan hukum Islam, lembaga-lembaga kesehatan, pemerintah dan ormas keagamaan terkait dalam menyikapi kasus ini. Dalam skripsi ini juga penulis membatasi pada tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk berformalin.

D.       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Sesuai dengan permasalan yang telah dikemukakan di atas, tujuan dari penelitian ini adalah:
a.         Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin.
b.         Untuk mengetahui tingkat urgensitas perlu atau tidak adanya ketegasan dari MUI dalam berfatwa tentang status hukum jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin.
2.      Kegunaan
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk:
a.      Pengembangan dan kontribusi khazanah pengetahuan hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah dan medis.
b.      Masyarakat umum sebagai konsumen produk-produk makanan bisa lebih selektif dan mempunyai kesadaran lebih dalam memilih makanan yang sehat dan halal untuk dikomsumsi.
c.       Produsen dan penjual makanan bisa berlaku bijak untuk selalu memproduksi dan menjual makanan yang sehat dan halal sesuai standar yang ditentukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
d.      Dapat dijadikan landasan pengamalan hukum dan rekomendasi kepada MUI untuk berlaku tegas menyikapi kasus jual beli dan menkonsumsi produk berformalin.

E.         Telaah Pustaka
Formalin adalah nama barang larutan formaldehida yang tingkat bahayanya fatal jika secara langsung mengenai bagian tubuh manusia. Bahkan pemakaian formalin secara tidak langsung sebagai bahan pengawet makanan ramai bicarakan akan kelayakannya dalam tinjauan medis.
Berdasarkan penelusuran terhadap artikel-artikel tentang formalin yang dijadikan pengawet makanan, banyak ditemukan tanggapan-tanggapan yang disandarkan pada kesehatan yang berisi saran bahkan larangan untuk tidak bersentuhan dengan hal tersebut. Hal ini jika dibenturkan dengan realita yang ada dilapangan tentunya akan sangat sulit dihindari, terbukti makanan-makanan yang diperjual belikan ada sebagian bahkan banyak diawetkan dengan zat tersebut.
Adanya artikel-artikel tentang bahaya produk makanan berformalin yang sering dijumpai, penulis semakin tertarik untuk meneliti hukum dari menkomsumsi dan jual beli produk makanan tersebut.

F.         Landasan Teoritik
Dalam pembahasan tentang “Urgensitas Fatwa Keharaman Jual Beli Dan Menkonsumsi Produk Berformalin” pertama-tama penulis melakukan penelusuran data tentang dampak makanan jika diawetkan dengan formalin dan pendapat-pendapat tentang menkonsumsi dan jual beli produk makanan tersebut.

G.       Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam mendeskripsikan dan membuat kesimpulan mengenai objek kajian skripsi yaitu dengan menempuh metode sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Untuk memperoleh data yang lengkap dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu meneliti dan menganalisa sumber bacaan yang diperoleh dari bahan pustaka.
2.      Sumber Data
Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan meneliti litelatur kepustakaan, baik berupa buku-buku, media cetak, artikel internet maupun artikel lain yang berkaitan dengan formalin dan dampaknya serta buku-buku atau artikel tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan  membaca dan mempelajari secara seksama dan setelah data terkumpul dilakukan analisis dan penyeleksian terhadap data.
4.      Analisa Data
Analisa data yang dipakai adalah dengan metode deduktif, yaitu fakta-fakta umum tentang pendapat para pakar, lembaga, dan ormas serta dampak-dampak yang telah nyata akibat jual beli dan menkonsumsi makanan berformalin untuk kemudian ditarik kesimpulan lebih spesifik melalui pendekatan hukum Islam (Muamalah).

H.       Sistematika Pembahasan
Pembahasan skripsi “Urgensitas Fatwa Keharaman Jual Beli Dan Menkonsumsi Produk Berformalin” dibagi menjadi tiga bab. Bagian pertama memuat pendahuluan, bagian kedua tentang pokok pembahasan, dan bagian terakhir berupa penutup.
Dalam pendahuluan dipaparkan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, pokok masalah, batasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, landasan teoritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Diharapkan dari bagian awal ini dapat tergambar suatu kerangka acuan yang jelas dalam pembahasan berikutnya.
Bagian kedua memuat tiga pembahasan. Pertama tentang bahaya makanan yang diawetkan dengan formalin. Pada pembahasan ini juga diuraikan detail tentang formalin itu sendiri. Kedua merupakan pembahasan tentang lingkungan masyarakat konsumen makanan berformalin dan pro kontra pelarangan makanan berformalin.Ketiga merupakan bagian akhir pembahasan yang memuat tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi makanan berformalin.
Bagian terakhir dalam skripsi ini berisi kesimpulan, saran-saran, bibliografi dan lampiran-lampilan yang diperlukan.












DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA

Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Makanan Berformalin Haram, Betul?, http://syabab1924.blog.friendster.com/makanan-berformalin-harambetul/


Departemen Agama RI, 1998, al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: Toha Putra

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,  MUI Akan Keluarkan Fatwa Formalin Jika Diminta, http://www.depkominfo.go.id/berita/berita-utama-berita/mui-akan-keluarkan-fatwa-formalin-jika-diminta/

Khallaf, Abdul Wahhab, tt., ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Arab Saudi: Dar al-Ilm

Tempo Interaktif, MUI Klaten Haramkan Makanan Berformalin, http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg03324.html





[1] Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 1998).
[2] Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, (Arab Saudi: Dar al-Ilm, tt.) hlm. 197
[3] Berita Indonesia, Bahaya Formalin, diakses dari http://www.beritaindonesia.co.id/visi-berita/bahaya-formalin, pada tanggal 10 Januari 2011
[4] Dalam menanggapi isu ini, ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’aruf Amin mengatakan bahwa MUI akan memberikan fatwa bila ada permintaan dari masyarakat. Dalam wawancara dengan wartawan Kominfo-Newsroom tanggal 13 Agustus 2007, beliau KH. Ma’ruf Amin mengatakan “Apabila ada permintaan dari masyarkat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka MUI akan segera mengeluarkan fatwa terhadap segala produk yang diduga mengandung formalin.” Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,  MUI Akan Keluarkan Fatwa Formalin Jika Diminta, diakses dari http://www.depkominfo.go.id/berita/berita-utama-berita/mui-akan-keluarkan-fatwa-formalin-jika-diminta/, pada tanggal 10 januari 2011. Berbeda dengan MUI Pusat, MUI Daerah Klaten merespon problematika formalin tersebut dengan mengeluarkan fatwa haram. Menurut Ketua MUI Klaten K.H. Marwan Kholil, makanan yang mengandung formalin haram karena sesuai dengan hukum Islam, sesuatu yang mendatangkan kerugian dan kerusakan wajib dihindari. “Formalin merupakan zat yang merugikan kesehatan manusia, karena itu wajib dihindari atau menjadi haram bila makanan yang sebenarnya baik tetapi tercampur oleh sesuatu yang tidak baik. Umat muslim wajib menghindari makanan yang mengandung formalin.” kata beliau kepada wartawan Tempo 3 Januari 2006. Tempo Interaktif, MUI Klaten Haramkan Makanan Berformalin, diakses dari http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg03324.html, pada tanggal 10 januari 2011
[5] Muhammad Shiddiq al-Jawi, Makanan Berformalin Haram, Betul?, diakses dari http://syabab1924.blog.friendster.com/makanan-berformalin-harambetul/, pada tanggal 15 januari 2011

Minggu, 03 April 2011

HIKMAH DAN KLASIFIKASI KISAH-KISAH DALAM AL-QURAN

HIKMAH DAN KLASIFIKASI KISAH-KISAH DALAM AL-QURAN

Adhent

A. Latar Belakang

Al-Quran sebagai sumber utama dan yang paling utama bagi umat Islam, didalamnya terdapat berbagai macam ilmu, bahkan kisah atau cerita baik kisah pada masa lampau, masa kini maupun masa yang akan datang.
Memang membaca cerita atau kisah sangatlah mengasyikkan dan dapat menghilangkan rasa jenuh. Lebih mengasyikkan lagi apabila isinya otentik, valid, benar dan tidak direkayasa. Al-Qur'an pun menggunakan metode ini dalam menggugah hati. Nah, dari ulasan singkat ini, tentunya timbul pertanyaan " apa sebenarnya Apa hikmah dari pemuatan kisah serta pengulangannya tersebut? " Silahkan baca ulasan dari kami selengkapnya!
Lebih kami tekankan, bahwasanya kisah yang ada di al-Quran, terdapat dalam berbagai surat. Dan qashash tersebut - sesuai dengan hikmah-hikmahnya - tidak secara sistematis ditempatkan sesuai dengan urutan surat atau berada sesuai dengan nama suratnya.

B. Definisi Qashash al-Quran
Kata Qashash jamak dari Qishah, artinya kisah, cerita, berita atau keadaan, atau mengikuti atsar (jejak atau bekas).
Adapun yang dimaksud dengan qashash al-Quran menurut Manna al-Qaththan ialah pemberitaan mengenai keadaan umat terdahulu, nabi-nabi terdahulu, dan peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi. Sedangkan menurut Ahmad Syazdali Qashashul Qur’an adalah kisah-kisah dalam al-Quran tentang para Nabi dan Rasul Allah SWT, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau, masa kini, dan masa yang akan datang.
C. Hikmah kisah dan Pengulangan kisah Dalam al-Quran

Cerita dalam al-Quran bukanlah gubahan yang hanya bernilai balaghah saja. Walaupun memang demikianlah wujudnya. Ada hikmah yang sangat banyak dan besar dibalik kisah-kisah yang ada dalam al-Quran dan pengulangan kisah-kisah dalam al-Quran. Berikut kami paparkan sebagian hikmah dari qashas al-Quran dan hikmah dari pengulangan kisah-kisah tersebut.

1. Hikmah Qashash al-Quran
Hikmah kisah-kisah dalam al-Quran diantaranya sebagai berikut:
a) Penjelasan tentang kebijaksanaan Allah Ta’ala yang terkandung dalam kisah-kisah tersebut. Allah swt berfirman:

Artinya: Dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat cegahan (dari kekafiran). Itulah suatu hikmah yang Sempurna Maka peringatan-peringatan itu tidak berguna (bagi mereka). QS. Al-Qamar (54) : 4-5
b) Penjelasan tentang kemahaadilan Allah yang menjatuhkan hukuman bagi orang-orang yang mendustakan. Allah Ta’ala berfirman:

Artinya: Dan kami tidaklah menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri, Karena itu tiadalah bermanfaat sedikitpun kepada mereka sembahan-sembahan yang mereka seru selain Allah, di waktu azab Tuhanmu datang. dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kebinasaan belaka. Q.S. Huud (11) : 101
c) Penjelasan tentang karunia Allah yang memberi balasan baik bagi orang-orang yang beriman. Berdasarkan firman Allah swt. :

Artinya: Sesungguhnya kami Telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. mereka kami selamatkan sebelum fajar menyingsing. Sebagai nikmat dari kami. Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. QS. Al-Qamar (54) : 34-45
d) Hiburan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas penderitaan yang beliau alami karena gangguan orang-orang yang mendustakan beliau. Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan jika mereka mendustakan kamu, maka sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (rasul-rasul-Nya); kepada mereka telah datang rasul-rasul-Nya dengan membawa mu’jizat yang nyata, zubur, dan kitab yang memberi penjelasan yang sempurna. Kemudian Aku azab orang-orang yang kafir; maka (lihatlah) bagaimana (hebatnya) akibat kemurkaan-Ku.” Q.S. Faathir (35) 25-26.
e) Motivasi bagi kaum mukminin agar istiqamah di atas keimanan dan untuk meningkatkannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala yang artinya: “Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” QS. Al-Anbiya' (21): 88 “Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus sebelum kamu beberapa orang rasul kepada kaumnya, mereka datang kepadanya dengan membawa keterangan-keterangan (yang cukup), lalu Kami melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang berdosa. Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman.” Q.S. Ar Ruum (30): 47.
f) Ancaman bagi orang-orang kafir supaya tidak melestarikan kekafirannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala yang artinya: “Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka; Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu.” Q.S. Muhammad (47): 10
g) Bukti atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, karena hanya Allah sajalah yang mengetahui kisah umat-umat terdahulu tersebut. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala yang artinya: “Itu adalah di antara berita-berita penting tentang yang ghaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad); tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak (pula) kaummu sebelum ini. Q.S. Huud (11): 49 “Belumkah sampai kepadamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, ‘Ad, Tsamud dan orang-orang sesudah mereka. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah.” Q.S. Ibrahim (14): 9.

2. Hikmah Pengulangan Qashash al-Quran
Dalam al-Quran banyak terdapat berbagai kisah yang diungkapkan berulang-ulang. Contoh kisah iblis yang tidak mau tunduk pada Adam 'Alaih al-salam yang terdapat di surat al-Baqarah (2): 34, surat al-A'raf (7): 11, surat al-Hijr (15): 31, surat al-Isra' (17): 61, surat al-Kahfi (18): 50, surat Thaha (20): 116, dan surat Shad (38): 74.
Dalam pengulangan kisah-kisah yang terdapat pada al-Quran banyak hikmah yang bisa kita ketahui. Dalam analisisnya, Manna Kholil al-Qaththan memaparkan hikmah daripada pengulangan kisah-kisah yang disebutkan dalam al-Quran sebagai berikut:
a) Menjelaskan ke-Balaghah-an al-Quran dalam tingkat yang paling tinggi.
b) Menunjukkan kehebatan mu'jizat al-Quran.
c) Memberikan perhatian yang besar terhadap kisah untuk menguatkan kesan dalam jiwa.
d) Memperlihatakan bahwasanya ada perbedaan tujuan dalam suatu kisah yang diulang.

D. Klasifikasi Surat Yang Mengandung Qashash al-Quran
Setelah mempelajari tentang qashash al-Quran dan berbagai cabangnya, untuk mempermudah mengetahui ayat-ayat yang mengandung kisah tersebut dan bisa lebih untuk memahaminya, berikut adalah klasifikasi qashas al-Quran berdasarkan urutan surat yang kami kutip dari buku Ilmu tafsir karya Rosihon Anwar.
1. Al-Baqarah (2). qashash al-Quran yang ditemukan dalam surat ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Ayat 31, nabi Adam 'alaih al-salam diajari tentang nama-nama benda.
b) Ayat 36, Adam digoda setan dan dikeluarkan dari surga.
c) Ayat 49, kekejaman Fir'aun terhadap bani Israil.
d) Ayat 50, nabi Musa menyeberangi laut dan ditenggelamkannya fir'aun dan pengikutnya.
e) Ayat 127, nabi Ibrahim bersama Ismail mendirikan baitullah.
f) Ayat 258, nabi Ibrahim 'alaih al-salam berdebat dengan raja.
2. Ali 'imran (3). Qashash al-Quran yang ditemukan dalam surat ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Ayat 35, istri imran menazdarkan anaknya kepada tuhan.
b) Ayat 45-49, dewi Maryam menerima kabar kelahiran Isa 'alaih al-salam.
c) Ayat 121-127, perang Badar dan perang Uhud
3. Al-Nisa' (4). Qashash al-Quran yang ditemukan dalam surat ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Ayat 153, Israil meminta Musa 'alaih al-salam memperlihatkan Tuhan dan kaum nabi Musa'alaih al-salam menyembelih sapi.
b) Ayat 164, nabi Musa 'alaih al-salam berbicara langsung dengan Tuhan.
4. Al-Maidah (5). Qashash al-Quran yang ditemukan dalam surat ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Ayat 12, tuhan mengambil perjanjian dari bani israil.
b) Ayat 20-26, kaum nabi Musa 'alaih al-salam enggan memasuki Palestina.
c) Ayat 27-31, Habil dan pembunuhan pertama.
d) Ayat 110-115, kisah tentang nabi Isa 'alaih al-salam.
5. Al-A'raf (7). Qashash al-Quran yang ada dalam surat ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Ayat 13 dan 18, Iblis diusir dari surga.
b) Ayat 20-22, syetan menggoda nabi Adam.
c) Ayat 59-64, tentang nabi Nuh 'alaih al-salam.
d) Ayat 80-84, tentang nabi Luth 'alaih al-salam.
e) Ayat 104-105, percakapan Musa dengan Fir'aun.
f) Ayat 107, tongkat nabi Musa menjadi ular.
6. Al-Anfal (8). Pembatalan perjanjian dengan kaum musyrik pada ayat 58 ialah qashash yang ditemukan pada surat yang ke-delapan ini.
7. al-taubah (9). Qashash yang terdapat dalam surat ini ialah:
a) Ayat 25-29, Perang Hunain
b) Ayat 38-43, perang Tabuk
c) Ayat 70, kaum 'Ad
8. Yunus (10). Kekejaman Fir'aun terhadap bani Israil pada ayat 83 dan nabi Musa menyeberangi laut pada ayat 90 merupakan bagian kisah yang terdapat dalam surat Yunus ini.
9. Hud (11). Qashash yang terdapat dalam surat ini ialah:
a) Ayat 25-48, nabi Nuh.
b) Ayat 50, 53, 59, 60, kaum 'Ad.
c) Ayat 69-76, kisah nabi Ibrahim didatangi tamu malaikat.
d) Ayat 71, nabi Ibrahim menerima kelahiran nabi Ishaq.
e) Ayat 78-79, putri nabi Nuh.
10. Yusuf (12). Nabi Yusuf 'alaih al-salam digoda zulaikha pada ayat 26, 30, 32, dan 51, serta nabi Yusuf dipenjarakan pada ayat 35 ialah qashash yang terdapat dalam surat kedua belas ini.
11. Ara'd (13) ayat 33 kisah tentang nabi Yusuf an Zulaikha.
12. Ibrahim (14) ayat 9 kisah tentang kaum 'Ad.
13. Al-Hijr (15). Kisah yang terdapat dalam surat ini ialah:
a) Ayat 51-58, kisah nabi Ibrahim didatangi tamu malaikat.
b) Ayat 59-76, kisah nabi Luth dan kaumnya.
14. Al-Isra' 17, kisah dalam surat ini ialah:
a) Ayat 5, penghancuran baitul maqdis oleh Babilonia.
b) Ayat 7, penghancuran baitul maqdis oleh Romawi.
c) Ayat 103, Fir'aun dan pengikutnya ditenggelamkan.
d) Ayat 104, bani Israil diperintah untuk mendiami suatu negeri.
15. Al-Kahfi (18). Qashash dalam surat ini ialah kisah nabi Musa dengan nabi Khidir yang terdapat pada ayat 60-82.
16. Maryam (19). Maryam melahirkan Isa 'alaih al-salam pada ayat 23-26 dan Maryam membawa Isa kepada kaumnya pada ayat 27.
17. Thaha (20). Kisah dalam surat ini ialah:
a) Ayat 20, tongkat nabi Musa menjadi ular.
b) Ayat 40, nabi Musa hijrah ke Madyan.
c) Ayat 57-58, percakapan nabi Musa dengan Fir'aun.
d) Ayat 64-67, percakapan Musa dengan tukang sihir.
e) Ayat 88, kaum Musa menyembelih anak sapi.
f) Ayat 120-121, nabi Adam digoda syetan.
g) Ayat 122, nabi Adam dikeluarkan dari surga.
18. Al-Anbiya' (21). Qashash yang ditemukan dalam surat ke-21 ini ialah kisah nabi Ibrahim menghancurkan berhala pada ayat 57-67 dan dibakarnya nabi Ibrahim pada ayat 69-70.
19. Al-Hajj (22). Kisah dalam surat ini ada pada ayat 42 yaitu tentang kaum 'Ad dan ayat 25 tentang tuhan menyiksa orang yang melakukan kejahatan di Masjidil haram.
20. Al-Mukminun (23) ayat 23-29, ialah kisah tentang nabi Nuh 'alaih al-salam.
21. Al-Nur (24) ayat 11-15, fitnah terhadap istri nabi Muhammad saw.
22. Al-Furqan (25) ayat 38, kaum 'Ad dan ayat 40 hujan batu yang menimpa kaum Luth.
23. Al-Syu'ara (26). Kisah dalam surat ini diantaranya sebagai berikut:
a) Ayat 61-68, kisah tentang Musa dan Fir'aun menyeberangi laut.
b) Ayat 105-120, kisah nabi Nuh.
c) Ayat 123-139, kisah Hud dan kaum 'Ad.
d) Ayat 160-173, nabi Luth.
24. Al-Naml (27). Diantara qashsah yang terdapat dalam surat ini ialah sebagai berikut:
a) Ayat 10, tongkat nabi Musa menjadi ular
b) Ayat 18, semut berbicara.
c) Ayat 20-24, kisah nabi Sulaiman 'alaih al-salam.
d) Ayat 39, jin membawa singgasana ratu Balqis.
e) Ayat 58, hujan batu menimpa kaum luth.
25. Al-Qashsash (28). Kisah-kisah yang ada dalam surat ke-28 ini diantaranya ialah:
a) Ayat 4, kekejaman Fir'aun terhadap bani Israil.
b) Ayat 7, nabi Musa dibuang ke sungai.
c) Ayat 22, nabi Musa pindah ke Madyan.
d) Ayat 31, tongkat Musa berubah menjadi ular.
e) Ayat 78, kesombongan Qarun.
26. al-'ankabut (29). Qashash yang terdapat dalam surat ini diantaranya ialah:
a) Ayat 24, nabi Ibrahim dibakar.
b) Ayat 28, cobaan terhadap nabi Nuh.
c) Ayat 31, negeri Sodom
27. Luqman (31) ayat 13 berupa qashash nasihat Luqman terhadap anaknya.
28. Al-Ahzab (33) ayat 26-27, umat Islam berperang dengan bani Quraizah.
29. Saba' (34) ayat 15, negeri saba'.
30. al-Shaffat (37). Qashash yang terdapat dalam surat ini diantaranya ialah pada ayat 102-103 nabi Ibrahim menyembelih Ismail.
31. Shad (38). Kisah-kisah yang ada dalam surat ini diantaranya:
a) Ayat 12, kisah kaum 'Ad.
b) Ayat 41, nabi Ayyub digoda syetan.
c) Ayat 42, cobaan nabi Ayyub 'alaih al-salam.
32. Al-Mu'min (40). Diantara kisah yang ada dalam surat ini yaitu ayat 26 tentang tekad Fir'aun membunuh Musa.
33. Fushshilat (41) ayat 15, tenntang kaum 'Ad.
34. Al-Zukhruf (43) ayat 54, pengaruh fir'aun.
35. Al-Dukhan (44) ayat 24, nabi Musa menyeberangi laut.
36. al-Ahqaf (46) ayat 21, kaum 'Ad.
37. Al-Fath (48) ayat 18 dan 24, Shulhul Hudaibiyah.
38. Qaf (50) ayat 12, penduduk Ras yang dibinasakan Tuhan dan ayat 13, kaum 'Ad.
39. Al-Zdariyat (51) ayat 24-29, kisah nabi ibrahim kedatangan tamu malaikat.
40. Al-Najm (53) ayat 6 dan 13, nabi Muhammad saw bertemu Jibril dalam bentuk asli.
41. Al-Qamar (54). Qashash dalam surat ini diantaranya ialah:
a) Ayat 9-16, kehancuran kaum Nuh.
b) Ayat 18-20, kaum 'Ad.
c) Ayat 23-32, kehancuran kaum Tsamud.
d) Ayat 33-40, kehancuran kaum Luth.
42. Al-Hasyr (59) ayat 2-5, kisah pengusiran orang Yahudi dari Madinah.
43. Al-Tahrim (66) ayat 10, istri Luth yang berkhianat dan ayat 1-6, kehidupan nabi Muhmmad saw dan istrinya.
44. Nuh (71) ayat 2-4, nabi Nuh menyeruh kaumnya dan ayat 25, azab yang ditimpahkan kepada kaum nabi Nuh.
45. 'Abasa (80) ayat 1-10, teguran terhadap nabi Muhammad saw karena berkuma masam.
46. Al-Takwir (81) ayat 23, nabi Muhammad saw melihat Jibril di ufuk yang terang.
47. Al-fajr (89) ayat 6, kisah tentang kaum 'Ad.

E. Simpulan

Qashashul Qur’an adalah informasi mengenai suatu kejadian atau peristiwa baik pada masa lampau, masa kini dan masa yang akan datang.
Kisah-kisah dalam al-Qur’an dengan pengulangannya merupakan kisah-kisah yang paling besar manfaatnya bagi kita semua. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.” Q.S. Yusuf (12): 111. Adapun manfaatnya antara lain sebagai peringatan, penjelasan tentang keadilan, karunia Allah SWT kepada umat-Nya.
Dari ulasan hikmah kisah dan pengulangannya dapat kami simpulkan bahwa urgensi qashash al-Quran antara lain untuk kebenaran dan semata-mata untuk tujuan agama.


BIBLIOGRAFI

Anwar, Rosihon, Ilmu Tafsir, Bandung: Pustaka Setia, 2000

Al-Qattan, Manna Kholil, Mabahits fi 'ulum al-qur'an, alih bahasa oleh Muzdakir, Studi Ilmu-ilmu Quran, Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa, 2009

http://dwiheriyanto.wordpress.com/2009/05/28/hikmah-kisah-kisah-dalam-al-quran

mtaufiq@rocketmail.com, Program Al-Quran Digital 2003.

Syazdali, Ahmad dan Ahmad Rofi’i, Ulumul Qur’an II, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1997