Entri Populer

Selasa, 19 Juli 2011

AMALIYAH BULAN SYA'BAN


AMALIYAH BULAN SYA'BAN



DASAR-DASAR AMALIYAH BULAN SYA’BAN
SHALAT MALAM NISFU SYA’BAN & PUASA DI SIANG HARINYA

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي سَبْرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

“… dari Ali bin Abi Thalib dia berkata, rasulullah saw, bersabda, “pada malam nisfu Sya’ban, dirikan shalat pada malam harinya, dan berpuasalah pada siangnya. Sesungguhnya Allah pada malam itu turun ke langit dunia sejak terbenamnya matahari seraya berfirman, manakah orang yang mohon ampun sehingga ku ampuni, manakah orang yang meminta rizqi sehingga akan kuberi, manakah orang yang mendapat ujian agar aku ringankan, dan banyak lagi, hingga terbit fajar.”

Sunan Ibn Majah h. no, 1378. Hadits ini dha’if, karena dalam sanadnya terdapat orang yang bernama Ibnu Abi Sabrah (bergaris bawah) yang dianggap lemah kualitasnya oleh ulama hadits.

KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA’BAN
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ أَبُو بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا حَجَّاجٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَخَرَجْتُ أَطْلُبُهُ فَإِذَا هُوَ بِالْبَقِيعِ رَافِعٌ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَكُنْتِ تَخَافِينَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْكِ وَرَسُولُهُ قَالَتْ قَدْ قُلْتُ وَمَا بِي ذَلِكَ وَلَكِنِّي ظَنَنْتُ أَنَّكَ أَتَيْتَ بَعْضَ نِسَائِكَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ لِأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ

‘… dari Aisyah RA, aku kehilangan rasululah suatu malam. Maka aku keluar mencari beliau, dan menjumpai beliau di Baqi’ menengadahkan kepalanya ke langit. Kemudian beliau bersabda, “apakah engkau takut Allah dan rasulNya akan mencurangimu?” aku menjawab, “tidak. Aku hanya menduga engkau mendatangi sebagian isrimu.” Beliau menjawab, “sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam nisfu sya’ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu kambing.

Sunan Ibn Majah h. no. 1379. Shahih

حَدَّثَنَا رَاشِدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ رَاشِدٍ الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ ابْنِ لَهِيعَةَ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ أَيْمَنَ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَرْزَبٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ النَّضْرُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Sunan Ibn Majah h. no. 1380. shahih

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا حُيَيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَطَّلِعُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِعِبَادِهِ إِلَّا لِاثْنَيْنِ مُشَاحِنٍ وَقَاتِلِ نَفْسٍ

Musnad Ahmad h. no. 6353. Shahih

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَخَرَجْتُ فَإِذَا هُوَ بِالْبَقِيعِ رَافِعٌ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ لِي أَكُنْتِ تَخَافِينَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْكِ وَرَسُولُهُ قَالَتْ قُلْتُ ظَنَنْتُ أَنَّكَ أَتَيْتَ بَعْضَ نِسَائِكَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ لِأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعَرِ غَنَمِ كَلْبٍ

Musnad Ahmad, h. no. 24825. Shahih.

PUASA DI BULAN SYA’BAN
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

… dari Aisyah RA., Rasulullah berpuasa (pada banyak hari) sampai kami mengira beliau berpuasa tanpa pernah berbuka, dan berbuka sampai kami mengira beliau tidak pernah berpuasa. Maka aku tidak melihat Rasulullah saw., berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan, dan aku tidak melihat puasa beliau yang lebih banyak kecuali pada bulan Sya’ban.

Hadits Shahih dalam Sahih Bukhari. Tentang puasa di bulan Sya’ban ada 73 hadits dalam Kutub al-Tis’ah

Amalan Hati Ketika Membaca Al-Qur’an.


Amalan Hati Ketika Membaca Al-Qur’an.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Apa kabar temen-temen? Semoga selalu dalam selimut Rahmat cinta-Nya.

Salam serta shalawat semoga tetap kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan sahabatnya.

Kali ini kita akan melanjutkan bahasan tentang;

# Amalan Hati Ketika Membaca Al-Qur’an.


Hendaknya Al-Qur’an di baca dengan penuh pengagungan dan renungan karena sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala telah memberikan pemahaman kepada makhluk-makhluk-Nya melalui huruf-huruf dan suara-suara yang terkandung di dalam Al-Qur’an yang merupakan gambaran dari sifat-sifat-Nya.

Bagaimanakah sifat-sifat-Nya dapat diketahui dari itu semua? Kalau saja kesempurnaan kalam-Nya tidak terbungkus dalam huruf-huruf tersebut, maka kalam dari singgasana Allah tidak akan terdengar. Tetapi, walaupun kalam dari singgasana Allah itu tidak terdengar, hal itu tidak akan menghilangkan kebesaran kekuasaan-Nya dan kesucian cahaya-Nya.

Kalau saja Allah tidak memberi kekuatan kepada Nabi Musa Alaihissalam, niscaya Nabi Musa tidak akan mampu mendengar kalam Allah subhanahu wata’ala, sebagaimana gunung yang tidak kuat memikul beban cahaya Allah sehingga gunung itu hancur.

Di samping itu, seorang pembaca Al-Qur’an hendaknya mengagungkan Allah Subhanahu wata’ala di dalam hatinya, seakan-akan Allah sedang berbicara langsung kepadanya dengan kalam-Nya tersebut. Hati pun selayaknya seakan hadir untuk Al-Qur’an dengan meninggalkan pembicaraan akan diri sendiri, lalu merenungi dan memahami apa yang dibacanya. Sungguh, banyak orang yang tidak memahaminya karena sebab-sebab tertentu yang tidak masuk akal, serta tergoda oleh godaan-godaan setan yang merasuki hati mereka. Dengan begitu, hati mereka menjadi buta akan cahaya keagungan Al-Qur’an.

Hendaknya seorang pembaca Al-Qur’an itu mampu menangkap tujuan utama yang termaktub di dalam Al-Qur’an. Jika ia mendengar perintah atau larangan, maka ia harus menyadari bahwa dirinya sebagai objek yang diperintah atau dilarang. Dengan begitu, terbekas di dalam hatinya beragam pemahaman sesuai keragaman ayat.


# Memahami dan Menafsirkan Al-Qur’an Dengan Akal.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sungguh Al-Qur’an itu memiliki sisi yang jelas dan yang tersembunyi, serta ada sisi yang terbatas dan sisi yang tersingkap.”

Dalam hal ini, Ali radhiyallahu ‘anh berkata, “Andai saja aku menginginkan, niscaya akan aku bebankan 70 ekor unta dengan (kitab-kitab) tafsir al-Fatihah.”

Jelas bahwa rahasia-rahasia Al-Qur’an tidak terbatas. Keajaiban-keajaiban yang terkandung di dalamnya pun tidak terhitung. Semua itu tergantung pada kesucian hati.

Dengan demikian, penafsiran bukanlah dengan cara di dengar atau dipindahkan begitu saja seperti halnya turunnya wahyu. Rasulullah berdoa untuk Ibnu Abbas radhiyllahu ‘anh,

“Ya Allah, anugerahilah ia pemahaman yang mendalam tentang agama dan anugerahilah ia pengetahuan tentang takwil.” (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“….Tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)….” (An-Nisaa’: 83).

Allah subhanahu wata’ala telah memberikan landasan kebenaran bagi orang-orang yang berilmu. Hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak hanya sebatas mendengar.


Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.


^^BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI^^


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.




Sumber: Mukhtashar Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali.

Dosa Hati

Dosa Hati
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudaraku,,
semoga selalu sehat jasmani maupun rohaninya, amin.

Dosa Hati

Bagi orang yang berakal, bukan rahasia lagi bahwa manusia memiliki tubuh, jiwa; lahir dan batin. Sementara amal-amal baik dan buruk manusia juga terbagi dua bagian:
1. Amal-amal yang dikerjakan dengan perantaraan badan, seperti shalat, puasa, haji, dan sedekah; atau minum khamer, berjudi, dan berzina.
2. Segala yang dikerjakan manusia dengan hati, yang menyediakan sebuah tempat di dalamnya , seperti iman, cinta, takut, dan harapan; atau kufur, munafik, marah sombong dan riya’

Sebagaimana amalan buruk yang dilakukan oleh badan, yang merupakan larangan Allah yang harus dijauhi, demikian halnya dengan amal yang dilakukan hati dan menjadi larangan Sang Pencipta Azza wa Jalla.

Dosa atau Penyakit Hati

Dosa hati diibaratkan sebagai penyakit hati. Diantaranya , Firman Allah Ta’ala tentang orang-orang munafik:

“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya…. (al-Baqarah: 10)
Apa Penyakit Hati itu?

Sebagaimana tubuh manusia ada yang sehat dan sakit, begitu juga dengan hati manusia.
Sehatnya tubuh adalah sempurnanya seluruh anggota tubuh tersebut sehingga dapat melaksanakan perannannya dengan baik. Sementara tubuh yang sakit adalah berkurangnya peranan tubuh dalam melaksanankan tugasnya.

Sehatnya hati adalah muncul dan berpengaruhnya seluruh kekhasan sifat kemanusiaan (insaniyyah) seseorang, sehingga hati memiliki keyakinan dan ketenangan sesuai standar pengetahuan, hakikkat dan dasar-dasar keber-agamaan.

Diantara penyakit hati adalah keraguan (was-was), pengingkaran, syak (ragu-ragu), kebingungan, persahabatan dan permusuhan bukan pada tempatnya, ketakutan dan harapan bukan pada tempat, dendam, iri dan dengki (hasud), kikir dan sebagainya.

Amirul mukminin (Imam Ali) Radhiallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya jasad mengalami enam keadaan: sehat, sakit, mati, hidup, tidur dan terjaga. Begitu pula dengan ruh, (yang) hidupnya adalah ilmu, kematiannya adalah kebodohan, sakitnya adalah keraguan, kesehatannya adalah keyakinan, tidurnya adalah kelalaian, dan terjaganya adalah penjagaan.” (Bihar al-Anwar, jil.XIV, hal,398)

Beliau juga berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya yang termasuk diantara bencana adalah kefakiran, dan yang paling dahsyat dari kefakiran adalah penyakit badan, serta yang paling dahsyat dari penyakit badan adalah penyakit hati. Ketahuilah, sesungguhnya yang termasuk diantara kenikmatan adalah kenyamanan (hidup), dan yang paling utama dari kenyamanan hidup adalah kesehatan tubuh, serta yang paling utama dari kesehatan tubuh adalah ketaqwaan hati (maksudnya, suci dari segala kotoran dan dosa-dosa).”

Semoga bermanfaat,

#BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI#

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selasa, 05 April 2011

URGENSITAS FATWA KEHARAMAN JUAL BELI
DAN MENKONSUMSI PRODUK BERFORMALIN


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Islam adalah yang hanif, agama yang membawa misi rahmatan lil ‘alamin sebagaimana tersurat dalam QS. Al-Anbiya’ (21); 107,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.[1]
Dalam rangka mewujudkan rahmat bagi semua makhluk, produk-produk hukum Islam ditujukan oleh Syâri’ untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Pada dasarnya semua hukum Islam ditujukan pada dua agenda besar yakni mewujudkan kemaslahatan dan menolak segala jenis madharat. Syekh Abdul Wahhab Khallaf mengatakan bahwa yang menjadi tujuan umum Syâri’ (Allah) dalam pensyariatan hukum ialah mewujudkan kemaslahatan bagi setiap manusia dengan menjamin segala kebutuhan primer (dharûriŷah), memenuhi kebutuhan sekunder (hâjiŷah) dan pelengkap (tahsîniŷah). Setiap hukum syara’ tidaklah diformulasikan kecuali ditujukan untuk salah satu dari ketiga hal tersebut yang dapat mewujudkan kemaslahatan bagi manusia.[2]
Hajat manusia dalam memenuhi kebutuhannya akan berbeda-beda dikarenakan berbedanya lokasi, kondisi dan adat istiadat yang ada.  Kebutuhan manusia seiring dengan perkembangan zaman semakin beraneka ragam. Untuk memenuhi kebutuhannya, tidak jarang jalan pintas yang instan ditempuh tanpa mempertimbangkan akibat negatif yang akan terjadi karena hanya berorientasi pada kepuasan sesaat. Meskipun tentunya setiap manusia tidak ingin tertimpa bahaya atau kesulitan dalam hidupnya. Karena hal ini memang pembawahan yang alamiah setiap manusia.
Dalam bermuamalah, baik penjual maupun pembeli bahkan produsen suatu produk makanan yang diperjual belikan cenderung  akan mengambil langkah yang mudah dan praktis, umumnya mereka tidak begitu memperhatikan dampak madharat yang mungkin timbul dari alternatif ini. Sebut saja makanan-makanan yang biasa dikomsumsi oleh masyarakat Indonesia sehari-hari semisal mie basa, tahu, ikan asin, bakso dan lain lain yang isunya diawetkan dengan zat yang berbahaya berupa formalin. Tanpa merasa canggung dan merasa bersalah produsen-produsen sebagian makanan mencampurkan zat tersebut sebagai pengawet makanan yang diproduksi, para penjual produk tersebut pun tidak begitu mempedulikan bahaya yang akan ditimbulkan, karena dengan bahan pengawet tersebut makanan akan bisa bertahan lama dan secara lahiriyah makanan layak untuk diperjual belikan dalam jangka waktu yang lama berbeda halnya ketika tidak dicampur bahan pengawet, makanan tersebut dalam waktu dekat akan muda rusak dan basi. Para konsumen pun tidak ingin ambil pusing, karena memang dirasa sulit untuk menghindarinya mereka juga tidak begitu mempedulikan dampak bahaya yang ditimbulkan dari makanan tersebut.
Formalin sudah sejak lama menjadi mitra bahan makanan manusia, seperti mie basah, bakso, tahu, ikan asin, bahkan daging dan ikan segar. Penyalahgunaan bahan kimia tersebut telah merajalela dari kota sampai ke dusun. Kenapa para produsen melakukan hal serendah itu kepada para konsumen? Motivasi utamanya tentu, mencari keuntungan dengan cara yang mudah. Sebab, makanan yang diawetkan dengan formalin bisa tahan lama. Dan harga formalin relatif murah, dapat diperoleh pada kios-kios atau toko penjual bahan kimia.[3]
Seiring dengan adanya pembicaraan tentang bahaya formalin yang banyak marak dikemukakan oleh berbagai media pada sekitar tahun 2005 dimana bahaya formalin yang juga ditanggapi oleh banyak kalangan termasuk MUI walaupun masih sekedar wacana untuk mengharamkannya[4] dan ormas-ormas Islam lainnya, banyak para produsen bahan makanan mengalami rugi yang tidak terkira, penjual produk merasa uring-uringan dan masyarakat sebagai konsumen merasa kebingungan menentukan makanan apa yang tepat secara medis untuk dikomsumsi.
Secara ekonomi, dampak isu bahaya formalin itu juga cukup memprihatinkan. Tidak sedikit penjual mie basah, bakso, tahu, ikan segar, ikan asin, dan makanan olahan lain yang diisukan mengandung formalin mengalami penurunan omzet dan bahkan banyak yang gulung tikar.[5] Banyak pedagang maupun  produsen makanan yang diisukan berformalin terpukul karena mengalami kerugian meskipun diantara mereka tetap menjamin makanannya tidak memakai formalin.

B.        Pokok Masalah
Berangkat dari uraian latar belakang masalah diatas, maka pokok permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah:
1.         Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin?
2.         Menyikapi isu-isu dan fakta tentang formalin yang dijadikan bahan pengawet makanan. Apakah perlu adanya ketegasan dari MUI atau organisasi keagamaan lainnya untuk memberikan fatwa tentang status hukum jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin?
C.        Batasan Masalah
Pembahasan masalah skripsi ini mencakup dampak negatif dari menkomsi produk makanan berformalin terhadap kesehatan, yang berupa komentar-komentar atau penilaian dari para pakar dalam bidang kesehatan dan hukum Islam, lembaga-lembaga kesehatan, pemerintah dan ormas keagamaan terkait dalam menyikapi kasus ini. Dalam skripsi ini juga penulis membatasi pada tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk berformalin.

D.       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.      Sesuai dengan permasalan yang telah dikemukakan di atas, tujuan dari penelitian ini adalah:
a.         Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin.
b.         Untuk mengetahui tingkat urgensitas perlu atau tidak adanya ketegasan dari MUI dalam berfatwa tentang status hukum jual beli dan menkonsumsi produk makanan yang diawetkan dengan formalin.
2.      Kegunaan
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk:
a.      Pengembangan dan kontribusi khazanah pengetahuan hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah dan medis.
b.      Masyarakat umum sebagai konsumen produk-produk makanan bisa lebih selektif dan mempunyai kesadaran lebih dalam memilih makanan yang sehat dan halal untuk dikomsumsi.
c.       Produsen dan penjual makanan bisa berlaku bijak untuk selalu memproduksi dan menjual makanan yang sehat dan halal sesuai standar yang ditentukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
d.      Dapat dijadikan landasan pengamalan hukum dan rekomendasi kepada MUI untuk berlaku tegas menyikapi kasus jual beli dan menkonsumsi produk berformalin.

E.         Telaah Pustaka
Formalin adalah nama barang larutan formaldehida yang tingkat bahayanya fatal jika secara langsung mengenai bagian tubuh manusia. Bahkan pemakaian formalin secara tidak langsung sebagai bahan pengawet makanan ramai bicarakan akan kelayakannya dalam tinjauan medis.
Berdasarkan penelusuran terhadap artikel-artikel tentang formalin yang dijadikan pengawet makanan, banyak ditemukan tanggapan-tanggapan yang disandarkan pada kesehatan yang berisi saran bahkan larangan untuk tidak bersentuhan dengan hal tersebut. Hal ini jika dibenturkan dengan realita yang ada dilapangan tentunya akan sangat sulit dihindari, terbukti makanan-makanan yang diperjual belikan ada sebagian bahkan banyak diawetkan dengan zat tersebut.
Adanya artikel-artikel tentang bahaya produk makanan berformalin yang sering dijumpai, penulis semakin tertarik untuk meneliti hukum dari menkomsumsi dan jual beli produk makanan tersebut.

F.         Landasan Teoritik
Dalam pembahasan tentang “Urgensitas Fatwa Keharaman Jual Beli Dan Menkonsumsi Produk Berformalin” pertama-tama penulis melakukan penelusuran data tentang dampak makanan jika diawetkan dengan formalin dan pendapat-pendapat tentang menkonsumsi dan jual beli produk makanan tersebut.

G.       Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam mendeskripsikan dan membuat kesimpulan mengenai objek kajian skripsi yaitu dengan menempuh metode sebagai berikut:
1.      Jenis Penelitian
Untuk memperoleh data yang lengkap dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu meneliti dan menganalisa sumber bacaan yang diperoleh dari bahan pustaka.
2.      Sumber Data
Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan meneliti litelatur kepustakaan, baik berupa buku-buku, media cetak, artikel internet maupun artikel lain yang berkaitan dengan formalin dan dampaknya serta buku-buku atau artikel tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan  membaca dan mempelajari secara seksama dan setelah data terkumpul dilakukan analisis dan penyeleksian terhadap data.
4.      Analisa Data
Analisa data yang dipakai adalah dengan metode deduktif, yaitu fakta-fakta umum tentang pendapat para pakar, lembaga, dan ormas serta dampak-dampak yang telah nyata akibat jual beli dan menkonsumsi makanan berformalin untuk kemudian ditarik kesimpulan lebih spesifik melalui pendekatan hukum Islam (Muamalah).

H.       Sistematika Pembahasan
Pembahasan skripsi “Urgensitas Fatwa Keharaman Jual Beli Dan Menkonsumsi Produk Berformalin” dibagi menjadi tiga bab. Bagian pertama memuat pendahuluan, bagian kedua tentang pokok pembahasan, dan bagian terakhir berupa penutup.
Dalam pendahuluan dipaparkan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, pokok masalah, batasan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, landasan teoritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Diharapkan dari bagian awal ini dapat tergambar suatu kerangka acuan yang jelas dalam pembahasan berikutnya.
Bagian kedua memuat tiga pembahasan. Pertama tentang bahaya makanan yang diawetkan dengan formalin. Pada pembahasan ini juga diuraikan detail tentang formalin itu sendiri. Kedua merupakan pembahasan tentang lingkungan masyarakat konsumen makanan berformalin dan pro kontra pelarangan makanan berformalin.Ketiga merupakan bagian akhir pembahasan yang memuat tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dan menkonsumsi makanan berformalin.
Bagian terakhir dalam skripsi ini berisi kesimpulan, saran-saran, bibliografi dan lampiran-lampilan yang diperlukan.












DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA

Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, Makanan Berformalin Haram, Betul?, http://syabab1924.blog.friendster.com/makanan-berformalin-harambetul/


Departemen Agama RI, 1998, al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: Toha Putra

Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,  MUI Akan Keluarkan Fatwa Formalin Jika Diminta, http://www.depkominfo.go.id/berita/berita-utama-berita/mui-akan-keluarkan-fatwa-formalin-jika-diminta/

Khallaf, Abdul Wahhab, tt., ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Arab Saudi: Dar al-Ilm

Tempo Interaktif, MUI Klaten Haramkan Makanan Berformalin, http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg03324.html





[1] Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 1998).
[2] Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, (Arab Saudi: Dar al-Ilm, tt.) hlm. 197
[3] Berita Indonesia, Bahaya Formalin, diakses dari http://www.beritaindonesia.co.id/visi-berita/bahaya-formalin, pada tanggal 10 Januari 2011
[4] Dalam menanggapi isu ini, ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’aruf Amin mengatakan bahwa MUI akan memberikan fatwa bila ada permintaan dari masyarakat. Dalam wawancara dengan wartawan Kominfo-Newsroom tanggal 13 Agustus 2007, beliau KH. Ma’ruf Amin mengatakan “Apabila ada permintaan dari masyarkat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka MUI akan segera mengeluarkan fatwa terhadap segala produk yang diduga mengandung formalin.” Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,  MUI Akan Keluarkan Fatwa Formalin Jika Diminta, diakses dari http://www.depkominfo.go.id/berita/berita-utama-berita/mui-akan-keluarkan-fatwa-formalin-jika-diminta/, pada tanggal 10 januari 2011. Berbeda dengan MUI Pusat, MUI Daerah Klaten merespon problematika formalin tersebut dengan mengeluarkan fatwa haram. Menurut Ketua MUI Klaten K.H. Marwan Kholil, makanan yang mengandung formalin haram karena sesuai dengan hukum Islam, sesuatu yang mendatangkan kerugian dan kerusakan wajib dihindari. “Formalin merupakan zat yang merugikan kesehatan manusia, karena itu wajib dihindari atau menjadi haram bila makanan yang sebenarnya baik tetapi tercampur oleh sesuatu yang tidak baik. Umat muslim wajib menghindari makanan yang mengandung formalin.” kata beliau kepada wartawan Tempo 3 Januari 2006. Tempo Interaktif, MUI Klaten Haramkan Makanan Berformalin, diakses dari http://www.mail-archive.com/keluarga-islam@yahoogroups.com/msg03324.html, pada tanggal 10 januari 2011
[5] Muhammad Shiddiq al-Jawi, Makanan Berformalin Haram, Betul?, diakses dari http://syabab1924.blog.friendster.com/makanan-berformalin-harambetul/, pada tanggal 15 januari 2011